Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menggandeng pelaku usaha perhotelan untuk mencegah tindak kejahatan dan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan orang asing (WNA)
“Peran aktif dari pihak perhotelan dalam melaporkan tamu asing secara real-time melalui APOA menjadi sangat krusial. Ini untuk mendeteksi adanya potensi pelanggaran atau tindak pidana,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, usai membuka sosialisasi APOA di Hotel Aston Karimun, Senin (25/5/2026).
Di hadapan peserta sosialisasi, yakni 25 pengelola hotel dan 5 perusahaan media, Dwi Avandho Farid mengatakan, aplikasi APOA memang sudah ada sejak lama, namun Direktorat Jenderal Keimigrasian kembali menekankan pentingnya mengoptimalkan aplikasi ini, menyusul adanya penangkapan sejumlah WNA oleh polisi di Batam, Jakarta hingga Surabaya karena melakukan tindak pidana praktik judi online hingga kejahatan siber love scamming.
“Nah, ini menjadi barometer, indikasi dan evaluasi dari pimpinan kami di pusat, semakin perlunya pengetatan. Kalau mereka datang mungkin imigrasi bisa tahu, tapi kemana mereka menginap terus pindah alamat kita kurang tahu. Dengan sosialisasi ini, kita berharap pengelola hotel proaktif melapor melalui APOA,” tuturnya.
Melalui penguatan sistem APOA ini, pihak Imigrasi berharap sinergi dengan para pengelola penginapan dapat berjalan lebih optimal demi menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan Karimun.
“Ini menjadi bagian dari tugas kita untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumah darah Indonesia sesuai visi dalam UUD 45, agar tidak ada warga kita yang jadi korban kejahatan orang asing ini,” ucapnya.





