Sukses Curi Sepeda Motor, Pasutri ini Diamankan Polres Pamekasan

Pasutri dan beberapa tersangka lainnya saat jalani konfrensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. jurnalterkini.id/fiki
Pasutri dan beberapa tersangka lainnya saat jalani konfrensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. jurnalterkini.id/fiki

Pamekasan, Jurnal Terkini – Polres Pamekasan berhasil meringkus pasangan suami istri yang jadi pelaku pencurian sepeda motor. Senin, 27/5/24

Pasangan suami istri tersebut yakni Trian Adi Gunawan dan Noer Aini Slamet , warga Ds. Jalmak Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.

Bacaan Lainnya

Keduanya dilaporkan oleh Nurul Hasanah, ke Mapolres Pamekasan, sesuai laporan Polisi Nomor: LP-B/101/V/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Mei 2024.

Pasutri ini terkenal kompak dan gesit dalam melakukan aksinya, namun kali ini mereka berhasil diciduk Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan.

Modus pencurian yang dilakukan pasutri tersebut yakni pada tanggal 10 Mei 2024, sekira pukul 08.00 wib di depan warung nasi di Jalan Raya Panglegur, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, keduanya membagi tugas.

Tersangka Adi Gunawan bersama istrinya Aini, awalnya sedang jalan-jalan menaiki sepeda motor miliknya kemudian di tengah perjalanan melihat sepeda motor yang dalam keadaan tidak terkunci stir.

Setelah itu sepasang pasutri ini berhenti dan berbalik arah mendekati sepeda motor yang jaraknya ±3 meter, sang istri menunggu di sepedanya sendiri sedangkan sang suaminya yang sebelumnya sudah membawa kunci Y.

Setelah berhasil menyalakan sepeda motor curian, Adi Kurniawan pergi mengendarai sepeda motor hasil curian, sedangkan Aini membawa sepeda motor miliknya sendiri.

“Keduanya kompak dalam melancarkan aksi curanmor, dan menurut keterangannya mereka (pasutri) sudah lebih dari sekali dalam melancarkan aksinya.” Kata AKP. Doni Setiawan.

Adapun barang bukti pencuriannya yakni unit sepeda motor merk Honda scoopy warna merah Hitam, Tahun 2018, No. Pol M 4827 BY, Noka MHIJM3111JK579078, Nosin: JM31E1582257, Atas perbuatannya tersebut, pasutri ini dikenakan sanksi pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP. (Fiki)

Total Views: 216

Pos terkait