Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, melalui Tim Resmob, membongkar serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Sebanyak tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Karimun berhasil diungkap, melibatkan dua pelaku utama dan tiga penadah.
Pengungkapan ini mencakup aksi pencurian yang marak dari Oktober hingga November 2025 di lokasi-lokasi seperti Pelambung, PDAM Desa Pongkar, Gold Coast Tebing, Kampung Harapan, hingga area parkir sekolah dan studio.
Kasus ini mulai terkuak setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun menindaklanjuti berbagai laporan kehilangan motor. Dipimpin oleh Ipda Kevin William Christoper, tim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku utama, O I (26), di Jalan Setia Budi pada 28 November 2025.
Dari interogasi, O I mengakui perbuatannya bersama rekannya, Z (21). Mereka telah mencuri total 7 unit sepeda motor dari berbagai lokasi. Lima unit telah dijual kepada penadah, sementara dua unit disembunyikan oleh Z.
Pengembangan kasus berjalan cepat. Polisi kemudian menangkap penadah pertama, ZL, di tempat kerjanya. Jaringan penadahan meluas hingga ke dua pelaku berikutnya, A dan H, yang diamankan di wilayah Tebing. Keduanya diketahui telah membeli dan menggunakan motor curian tersebut untuk keperluan pribadi.
Pengejaran diakhiri dengan penangkapan pelaku utama kedua, Z, yang dibekuk di rumah orang tuanya di daerah Kundur Barat.






