Polres Tegal Kota Bekuk 3 Tersangka di Jalan Mataram, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ons

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika, Kamis (11/06). (Foto: Jurnalterkini.id/Supriyadi)

TEGAL, Jurnalterkini.id – Polres Tegal Kota menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei 2026 yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tegal Kota, Kompol Wahdah Maulidiawati, di Mapolresta Tegal. Kamis (11/06/2026)

Dalam rilis tersebut, Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap 9 kasus narkotika dengan 17 tersangka selama periode bulan Mei. Para pelaku diketahui berperan sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkotika.

Wakapolres Tegal Kota, Wahdah Maulidiawati memaparkan, dari 9 kasus Polres Tegal Kota telah mengamankan barang bukti total sejumlah, Sabu 92,34 gram, Tembakau gorila 8,44 gram, Cairan sintetis 44,42 gram, Obat berbahaya 255 butir, serta Sikotropika sebanyak 23 butir.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif apabila ada aktifitas dalam pengedaran narkoba untuk melaporkan kepada pihak berwajib,” ungkap Kompol Wahdah dalam konferensi Pers tersebut.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang.

Sementara itu, AKP Ade Priyatna, selaku Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota menjelaskan, pada periode Mei 2026, dari 9 kasus yang diungkap yang paling menonjol adalah kasus yang di Jalan Mataram, Pesurungan Lor, Kota Tegal, yang terjadi pada hari Jumat (08/06/2026).

“Ketiga pelaku berhasil diamankan, dengan inisial, AW (29), AM (25), serta RN (37), dengan barang bukti sabu seberat 91.84 gram,” ujar Ade Priyatna.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup. (Supriyadi)

Total Views: 12

Pos terkait