Kasus Pembunuhan Halimah, YLBH Rogate: Sempat Ada Upaya Melobi Keluarga

Koordinator Tim Penasihat Hukum dari YLBH Rogate Batam, Parningotan Malau (tengah) didampingi orang tua almarhumah Halimah alias Kalin (3 kanan) dan anggota penasihan hukum lainnya, Jumat 24/5/2024) di Restoran Dang Merdu, Kecamatan Tebing, menggelar konferensi pers terkait perkembangan proses hukum kasus Halimah, seorang janda yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Sinar Indah,, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing pada Sabtu (17/2/2024) lalu. (foto: jurnalterkini.id/edy)
Koordinator Tim Penasihat Hukum dari YLBH Rogate Batam, Parningotan Malau (tengah) didampingi orang tua almarhumah Halimah alias Kalin (3 kanan) dan anggota penasihan hukum lainnya, Jumat 24/5/2024) di Restoran Dang Merdu, Kecamatan Tebing, menggelar konferensi pers terkait perkembangan proses hukum kasus Halimah, seorang janda yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Sinar Indah,, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing pada Sabtu (17/2/2024) lalu. (foto: jurnalterkini.id/edy)

Karimun, JurnalTerkini.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam mengungkapkan sempat ada upaya melobi pihak keluarga dengan alasan jabatan terkait proses hukum kasus tewasnya Halimah alias Kalin (31) yang diduga korban pembunuhan.

Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Kawal Proses Hukum Kematian Janda Muda, YLBH Rogate Batam Siapkan 15 Pengacara

Bacaan Lainnya

Halimah alias Kalin ditemukan tewas di rumahnya, Perumahan Sinar Indah, RT 004/RW 007, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada Sabtu (17/2/2024) lalu.

“Kami akan berkirim surat ke Danpuspomad agar mengawasi terhadap oknum personel TNI yang kiranya dapat menganggu jalannya proses hukum. Seperti sebelumnya telah dilakukan, yakni mengajak damai keluarga dengan alasan jabatan. Dan memberikan bantuan kepada anak korban sebesar Rp20 juta, ini keluarga korban merasa terganggu,” kata Parningotan Malau, koordinator penasihat hukum YLBH Rogate Batam dalam konferensi pers di Tebing, Karimun, Jumat (24/5/2024).

Baca juga jurnal berita Karimun berikut: PH: Komandan Denpom I/6 Batam Pastikan Proses Hukum Terhadap Oknum TNI AD Berjalan

Parningotan mengatakan, surat untuk Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) itu tersebut berisi permohonan agar mengawal dan mengawasi penegakan hukum terkait kematian Halimah alias Kalin yang merupakan anak dari kliennya, Karbini.

“Paling penting, penegakan hukum yang transparan. Sebab, almarhumah sebagai tulang punggung ekonomi keluarga dengan 4 anak. Ini dasar kita untuk mengirimkan surat. Dan, berharap agar kepada mahkamah militer segera mengadili tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Tim Penasihat Hukum telah menggelar audiensi dengan Danpuspom I/6 Batam Mayor CPM Stevanus Purban di Markas Denpom I/6 Batam pada Jumat (17/5/2024).

Dalam audiensi tersebut, kata dia, terungkap bahwa oknum TNI AD, Pratu MSF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut dia, Denpom I/6 Batam masih melengkapi berkas perkara. Denpom I/6 Batam menyatakan telah mengirimkan barang bukti berupa rekaman video dan audio CCTV di rumah almarhumah, dan 4 unit telepon pintar milik almarhumah telah dikirimkan ke lab Polda Sumatera Utara pada 25 Maret 2024. “Kemungkinan, bisa saja telah diterima hasilnya karena menunggu kesimpulan dari ahli,” terangnya.

Sementara itu, Karbini, orang tua almarhumah yang turut hadir dalam konfrensi pers mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat yang sangat serius menangani perkara anaknya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media atas dukungannya terhadap kasus anaknya yang telah dibunuh oleh oknum TNI.

“Saya berharap agar tersangka dihukum seberat-beratnya yang telah diperbuat terhadap anak saya,” ucapnya. (jms)

Total Views: 448

Pos terkait