PH: Komandan Denpom I/6 Batam Pastikan Proses Hukum Terhadap Oknum TNI AD Berjalan

Tim Penasihat Hukum (PH) keluarga korban pembunuhan almarhumah Halimah saat audiensi dengan Komandan Denpom I/6 Batam Mayor CPM Stevanus Purba di Markas Denpom I/6 Batam,, Jumat (17/5/2024). (foto: dokumentasi pribadi)
Tim Penasihat Hukum (PH) keluarga korban pembunuhan almarhumah Halimah saat audiensi dengan Komandan Denpom I/6 Batam Mayor CPM Stevanus Purba di Markas Denpom I/6 Batam,, Jumat (17/5/2024). (foto: dokumentasi pribadi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Penasihat Hukum (PH) dari keluarga korban pembunuhan almarhumah Halimah (31) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam akhirnya berjumpa dengan Komandan Denpom I/6 Batam Mayor CPM Stevanus Purba, Jumat (17/5/2024) dalam rangka audiensi perkembangan kasus kliennya.

Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Penasihat Hukum Keluarga Halimah Layangkan Surat ke Dandenpom I/6 Batam

Bacaan Lainnya

Koordinator YLBH Rogate Batam sebagai PH dari keluarga almarhumah Halimah (31), Parningotan Malau mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan penjelasan terhadap perkembangan kasus pembunuhan kliennya. Dimana, untuk pemeriksaan terduga tersangka oknum personel Subden POM 1/6-2 Tanjung Balai Karimun atas nama MFS tetap berjalan. Setelah, terjadi pelimpahan dari Polres Karimun ke Denpom.

“Sebelumnya kita berjumpa dengan penyidik Denpom Letda CPM Abdullah, Letda CPM Fajri dan Capt CPM Mayhandri yang menyatakan pihak Denpom tidak pernah mengeluarkan surat untuk memberitahukan tahapan pemeriksaan secara tertulis kepada keluarga korban. Namun, Denpom I/6 Batam setiap minggu memberikan laporan tersebut kepada atasannya,” terang Parningotan, Sabtu (18/5/2024).

Sedangkan, oknum anggota TNI AD saat ini masih belum dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan baru dilakukan interograsi. Dikarenakan, alat bukti harus siap terdahulu.

“Syukurlah, proses tetap lanjut. Dan, ternyata oknum TNI AD yang berpangkat Pratu MSF telah ditetapkan tersangka. Dan, sudah dilakukan perpanjangan penahanan ketiga dan tidak pernah keluar,” ungkapnya.

Kemudian, pihaknya berjumpa dengan komandan Denpom I/6 Batam yang menyampaikan bahwasanya,l pernah pihak keluarga tersangka MSF ingin menjumpai, namun tidak diperkenankan karena adanya protap militer.

“Kita tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut Komandan Denpom I/6 Batam bahwa, kasus tersangka MFS tinggal menunggu labfor audio video dari Polda Sumut yang saat ini sedang memeriksa CCTV dan 4 buah telepon pintar dari tersangka MFS maupun milik almarhumah Halimah,” tegasnya.

Sementara ditanya, pasal yang disangkakan terhadap pelaku. Dari pihak Denpom sendiri mengatakan, bisa sesuai dan bisa tidak sesuai lihat perkembangan nanti.

“Kita menghormati proses hukumnya. Tapi, menurut kami tim 15 PH dari keluarga korban berkeyakinan harus menggunakan pasal 338 atau pasal 340 tentang perencanaan pembunuhan. Nanti kita akan pantau dipengadilan seperti apa pasal yang disangkakan terhadap pelaku,” terang pria berkacamata didampingi PH lainnya Dedi Suryadi, Linda Theresia, Muhammad Sayuti, Santo Batara Lubis, Niksen Manalu, Hetti Puspitasari, Muslim, Junaidi Syahputra Gani, Rijalun Sholihin Simatupang.(yra)

Total Views: 421

Pos terkait