JAKARTA – Organisasi masyarakat sipil dan organisasi profesi kesehatan mendesak Presiden Joko Widodo segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Pengamanan Zat Adiktif. Desakan itu mencuat karena situasi penggunaan zat tersebut, seperti rokok, di Tanah Air telah mencapai taraf darurat.
RPP itu sendiri merupakan produk turunan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan pada 8 Agustus.
Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, mengungkapkan bahwa biaya pengobatan penyakit terkait rokok seperti jantung dan kanker mencapai Rp17 triliun pada 2023, termasuk biaya pengobatan kanker yang melebihi Rp4 triliun. Kondisi ini diprediksi akan terus berlanjut jika peredaran rokok tidak dikendalikan.
“Oleh karena itu, kita telah mengajukan berbagai inovasi-inovasi, mulai dari jangan ada iklan-iklan rokok, jangan biarkan anak-anak membeli rokok, harganya harus ditingkatkan terus supaya affordability (keterjangkauan-red)-nya makin turun, Dan ini harus diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Hasbullah Thabrany dalam Konferensi Pers Organisasi Masyarakat Sipil Desak Presiden RI Segera Sahkan RPP Kesehatan dengan Pengamanan Zat Adiktif yang Kuat, Selasa (14/5/2024).
Hasbullah menyatakan bahwa untuk melakukan inovasi dalam pengendalian rokok, diperlukan regulasi yang tegas dari pemerintah terkait pengamanan zat adiktif. Pemerintah dinilai lamban dalam menyusun regulasi turunan dari UU tersebut, meskipun regulasi induk sudah berlaku hampir setahun.
Sementara itu Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Sally Aman Nasution menyampaikan kekhawatirannya mengenai laporan mengenai prevalensi perokok anak yang terus meningkat. Ia berpendapat hal tersebut dapat dibendung salah satunya melalui regulasi turunan.
“Jangan sampai nanti apa yang pernah diprediksi, kalau tidak salah oleh Bappenas bahwa prevalensi perokok anak itu akan terus naik sampai 2030. Ini kan sebenarnya banyak hal yang bisa kita lakukan untuk mencegah ini terjadi, tapi perlu payung hukum yang kuat. Jadi RPP ini sangat penting sekali perannya,” kata Sally.
Menurut dokumen Peta Jalan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Indonesia Menuju 2030 yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kebiasaan merokok di Indonesia dimulai pada usia yang sangat muda, sekitar 12-13 tahun, terutama di kalangan laki-laki. Tanpa komitmen yang kuat untuk mengendalikan kebiasaan ini, prevalensi merokok pada remaja diproyeksikan akan terus meningkat hingga mencapai 16 persen pada 2030.
Konsumsi rokok mencapai 12 persen dari total rata-rata pengeluaran rumah tangga di Indonesia. Pengeluaran untuk rokok bahkan lebih tinggi dari pengeluaran untuk sayuran dan daging/ikan. Proporsi tersebut juga lebih tinggi di area pedesaan daripada area perkotaan.






