Karimun, JurnalTerkini.id – Kepala Kantor Pertanahan Karimun Junaedi S Hutasoit mengatakan telah membuka pendaftaran secara real time terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.
“Pendaftaran sertifikat tanah dalam sosialisasi tadi, kita memang masih menggunakan sertifikat tanah yang berwarna hijau dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk faham dan mengerti bahwa sertifikat tanah yang mereka miliki saat ini itu sama legalitasnya dengan sertifikat elektronik,” katanya di sela sosialisasi dan launching sertifikat tanah elektronik di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun, Jumat (17/4/2024).
Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Bupati Karimun Bersama Kepala Kantor Pertanahan Launching Sertifikat Elektronik
Ia melanjutkan, program sertifikat tanah elektronik ini merupakan program yang dicanangkan oleh Presiden dan diteruskan ke seluruh daerah.
“Sertifikat elektronik ini sangat aman terutama saat kondisi rumah masyarakat terkena banjir, kebakaran dan bencana alam lainnya, data-data kepemilikan tetap tersimpan dalam brangkas elektronik BPN dan sewaktu-waktu dapat dilakukan percetakan sertifikat kembali,” sebutnya.
Percetakan sertifikat tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat di PTSP, dimana saat masyarakat pemilik tanah di Karimun namun berada di Kota lain, tetap dapat melakukan percetakan sertifikat di kota tersebut. (edy)





