Anambas, JurnalTerkini.id – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Kamis (24/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pejabat TNI/Polri, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Ketua TP PKK, organisasi wanita, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut tepat waktu dan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada segenap unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menyelesaikan pembahasan dan disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Aneng.

Ia menjelaskan, proses pembahasan telah melalui mekanisme yang cukup intensif, termasuk konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau demi penyempurnaan Ranperda.
Lebih lanjut, Bupati memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk segera menyampaikan Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan evaluasi lebih lanjut. Setelah dievaluasi, Ranperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“MengenaI adanya masukan dan saran dari Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat akan segera saya perintahkan perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjutinya, sehingga ke depannya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran berikutnya akan lebih baik lagi,” tegasnya.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, serta menjadi dasar untuk perencanaan pembangunan yang lebih baik di tahun mendatang. (Fen)





