Penasihat Hukum Keluarga Halimah Layangkan Surat ke Dandenpom I/6 Batam

Penasihat Hukum Karbini, orang tua almahumah Halimah alias Kalin menyerahkan surat permohonan audiensi di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam pada Rabu (15/5/2024). (foto: dokumentasi pribadi)
Penasihat Hukum Karbini, orang tua almahumah Halimah alias Kalin menyerahkan surat permohonan audiensi di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam pada Rabu (15/5/2024). (foto: dokumentasi pribadi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam sebagai Penasihat Hukum (PH) dari keluarga almarhumah Halimah alias Kalin (31), resmi melayangkan surat kepada Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/6 Batam.

Baca jurnal berita Karimun berikut: Ada Noda Darah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Wanita di Perumahan Sinar Indah I

Bacaan Lainnya

Almarhumah Halimah merupakan seorang janda muda yang ditemukan tewas di kamar rumahnya di Perumahan Sinar Indah, RT 004/RW 007, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada Sabtu (17/2/2024) lalu.

Salah satu PH Dedy Suryadi mengatakan bahwa surat yang dilayangkan itu berisikan permintaana audiensi kepada Dandenpom 1/6 Batam yang direncanakan pada Jumat (17/5) mendatang.

“Kami 15 pengacara dan paralegal menyampaikan permintaan audiensi kepada Dandenpom 1/6 Batam sebagai tindak lanjut dari pernyataan koordinator PH, Parningotan Malau kepada orang almarhumah, Karbini,” kata Dedy Suryadi.

Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Polres Karimun Limpahkan Kasus Kematian Janda di Sinar Indah kepada Polisi Militer

Dedy menjelaskan bahwa agenda audiensi tersebut, di antaranya mempertanyakan sampai sejauhmana perkembangan proses hukum kasus pembunuhan anak kliennya.

Kemudian, bertemu dengan terduga pelaku kasus pembunuhan yang merupakan oknum anggota TNI AD yang bertugas di Subdenpom 1/6-2 Tanjung Balai Karimun atas nama Pratu MFS.

“Kita lihat nanti perkembangannya ya. Paling penting, surat yang kita layangkan diterima oleh petugas jaga,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, orangtua almarhumah, Karbini memberikan kuasa kepada YLBH Rogate Batam sebagai PH terkait proses hukum kasus anaknya yang tewas tidak wajar beberapa bulan lalu.

“Intinya, saya ingin kejelasan perkembangan kasus anak saya. Apakah, anak saya meninggal wajar atau ada unsur pembunuhan,” tuturnya. (jms)

Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Kawal Proses Hukum Kematian Janda Muda, YLBH Rogate Batam Siapkan 15 Pengacara

Total Views: 418

Pos terkait