Revisi UU MK Dinilai Ancam Independensi Lembaga Peradilan

Pembacaan keputusan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 22 April 2024. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Pembacaan keputusan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 22 April 2024. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Mengapa Rencana Perubahan UU MK Dilakukan Tertutup?

Dalam kesempatan yang sama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Surabaya Professor Hesti Armiwulan mengatakan Mahkamah Konstitusi hadir di era reformasi untuk mewujudkan mekanisme “check and balances” antarcabang kekuasaan negara sesuai prinsip negara demokrasi berdasar hukum.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu jika rencana perubahan UU MK dilakukan secara tertutup dan diam-diam, tanpa keterlibatan masyarakat dan tidak ada yang dapat mengakses draf RUU itu, maka patut dicurigai ada itikad tidak baik yang dilakukan pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Presiden terkait independensi Mahkamah Konstitusi.

“Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemerhati hukum tata negara, mestinya menolak DPR melakukan pengesahan terhadap revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi kalau niatannya itu hanya sekadar bagi-bagi kekuasaan atau mencederai prinsip independensi, imparsialitas dari hakim konstitusi,” ujarnya.

Secara keseluruhan, ada tiga revisi yang dilakukan dalam RUU Perubahan Keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yakni Pasal 23A, Pasal 27A, dan Pasal 87. Pasal 23 A dan Pasal 87 mengatur ulang masa jabatan hakim konstitusi, sedangkan Pasal 27A terkait komposisi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi pada masa reses tsudah mendapat izin dari pimpinan DPR.

Saat ini DPR, tambahnya, tinggal mengagendakan rapat paripurna pengesahan perubahan keempat UU tersebut, meskipun ia belum dapat memastikan jadwal paripurna yang dimaksudnya. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: M Sarih

Total Views: 780

Pos terkait