JAKARTA – Revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menuai penolakan.
Selain menggelar rapat pengambilan persetujuan tingkat pertama secara tertutup di luar masa sidang alias reses, DPR dan pemerintah juga dinilai melanggar prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.
Komisi III DPR pada 13 Mei – saat masa reses – melangsungkan rapat tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Tidak semua perwakilan fraksi partai politik di komisi ini hadir, tetapi peserta rapat sepakat membawa revisi atau perubahan keempat UU MK it uke rapat paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Hamdan Zoelva dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (16/5/2024), mengatakan revisi UU MK itu merupakan ancaman sangat serius bagi independensi lembaga peradilan terutama terkait masa jabatan dan pengawasan hakim konstitusi.
Ia menilai akan terjadi ketegangan baru antara supremasi konstitusi dan supremasi hukum dengan kekuasaan politik berkaitan perubahan keempat UU MK yang masih dibahas.
Hamdan memaparkan bahwa dalam revisi keempat ini ada pengaturan tentang masa jabatan hakim konstitusi yang dapat membuat hakim konstitusi tidak independen.
Masa jabatan hakim MK selama sepuluh tahun itu dibagi dua, yakni lima tahun pertama yang merupakan hasil pemilihan, dan untuk perpanjangan lima tahun kedua harus mendapat persetujuan dari lembaga pengusul hakim konstitusi yang bersangkutan, yaitu DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung.
“Ini menunjukkan posisi hakim konstitusi menjadi sangat tergantung pada lembaga pengusul, terutama untuk masa jabatan melanjutkan periode lima tahun selanjutnya,” tegasnya.






