Revisi UU MK Dinilai Ancam Independensi Lembaga Peradilan

Pembacaan keputusan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 22 April 2024. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Pembacaan keputusan atas sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 22 April 2024. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Kontradiksi Aturan

Sesuai dengan kesepakatan DPR dan pemerintah, masa jabatan hakim konstitusi yang sebelumnya sampai 15 tahun atau maksimal hingga berusia 70 tahun, dikurangi menjadi lima tahun dalam satu periode.

Bacaan Lainnya

Sementara hakim konstitusi yang masa jabatannya di Mahkamah Konstitusi lima tahun sampai kurang dari 10 tahun dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang oleh lembaga pengusul yaitu DPR, presiden dan Mahkamah Agung.

Sedangkan hakim konstitusi yang masa jabatannya lebih dari 10 tahun otomatis akan menyelesaikan jabatannya hingga berusia 70 tahun. Berdasarkan ketentuan tersebut hanya dua hakim konstitusi yang masa jabatanya di MK lebih dari 10 tahun, yaitu ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, dan Arief Hidayat.

Hamdan Zoelva menilai ada kontradiksi dalam aturan revisi itu, yakni masa jabatan hakim konstitusi sepuluh tahun tapi ada yang sudah menjabat lebih dari sepuluh tahun masih mungkin melanjutkan untuk masa jabatan berikutnya.

Kontroversi Pengawasan Hakim Konstitusi

Terkait masalah pengawasan hakim konstitusi dalam revisi itu, dia mengatakan lembaga pengusul – DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung – bisa menunjuk satu orang untuk mengawasi kinerja hakim konstitusi. Padahal aturan lama seperti ini sebelumnya sudah dibatalkan.

“Sekali lagi saya ingin tegaskan dari segi substansi, rancangan undang-undang ini (RUU Mahkamah Konstitusi) benar-benar mengancam independensi sekaligus mengancam prinsip-prinsip dasar bagi negara hukum,” ujarnya.

Total Views: 778

Pos terkait