Natuna, JurnalTerkini.id – Sebanyak 85 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur- Wakil Gubernur Kepulauan Riau dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Natuna tahun 2024 dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna di Natuna Hotel, Kamis 16 Mei 2024.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko, FKPD, Camat dan Komisioner KPU Natuna.
Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU nomor : 272 tahun 2024 tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur- Wakil Gubernur Kepri dan Bupati-Wakil Bupati Natuna tahun 2024.
Dalam sambutannya, Kusnaidi mengatakan, terbentuknya badan adhoc ini sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota. Selain itu, sesuai dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc.
“Tidak terasa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna sebentar lagi dilaksanakan, PPK ini merupakan wajah KPU dalam penyelengaraannya nanti di 17 kecamatan. Pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, maupun di tengah masyarakat akan menjadi amanah buat bapak-ibu,” katanya.
Setelah dilantik, ia berpesan agar anggota PPK yang sudah dilantik untuk cepat bergerak karena pelaksanaan akan dilakukan tanggal 27 November mendatang dan berkoordinasi dengan stakeholder di wilayah kerja masing-masing. (Ron)





