Karimun, JurnalTerkini.id – Penyelundupan narkoba diduga jenis sabu-sabu sebanyak 1.694 gram dan ratusan butir pil ekstasi dan happy five, yang diungkap Polres Karimun baru-baru ini, dilakukan dengan modus dilempar ke laut sebelum kapal merapat ke pelabuhan.
Penyelundupan sabu-sabu sebanyak 1.694 gram, 763 butir pil ekstasi dan 60 butir happy five terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menangkap tiga tersangka, DH, BI dan AL.
Ketiganya ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di perumahan Levander, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing pada Selasa, 23 April 2024.
Baca jurnal berita Karimun berikut: Polres Karimun Amankan 1,69 Kg Sabu, Ratusan Butir Pil Ekstasi dan Happy Five Asal Malaysia
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, yakni DH. Modus penyelundupan narkoba tersebut yaitu dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan ferry dari Pelabuhan Kukup Malaysia.
“Setibanya di perairan depan Coastal Area, barang bukti tersebut dibuang ke laut dan kemudian disambut oleh BI dan AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik BI,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis (9/5/2024).
Kapolres mengatakan, satu warga negara Malaysia, FR dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab DH mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari FR di Johor, Malaysia.
Ketiga tersangka telah diamankan di sel dan dalam proses penyidikan di Satresnarkoba.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. (jms)






