Polres Karimun Amankan 1,69 Kg Sabu, Ratusan Butir Pil Ekstasi dan Happy Five Asal Malaysia

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasatresnarkoba Iptu Alfin Dwi Nuntung (kiri) dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari tiga tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis (9/5/2024). (foto: Humas Polres Karimun/Helman)
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasatresnarkoba Iptu Alfin Dwi Nuntung (kiri) dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari tiga tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis (9/5/2024). (foto: Humas Polres Karimun/Helman)

Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun kembali mengungkap kasus tindak pidana narkoba, kali ini barang buktinya sebanyak 1.694,6 gram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi dan happy five asal Malaysia.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Kamis (9/5/2024) mengatakan, sebanyak tiga orang dalam kasus ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni DH, BI dan AL.

Bacaan Lainnya

“Total barang bukti yang kita aman sebanyak 1.694,6 gram diduga jenis sabu, 763 pil ekstasi dan 60 butir happy five,” kata Kapolres AKBP Fadli Agus didampingi Kasatresnarkoba Iptu Alfin Dwi Nuntung dan Kasubsipenman Ipda Zulfikar.

Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Kasus 1,9 Kg Sabu, Putra Wabup Karimun Dituntut 20 Tahun Penjara

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 20.15 WIB, Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang seseorang yang diduga menyimpan dan melakukan transaksi narkoba di Perumahan Levander, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing.

Informasi langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyergapan dan sebanyak tiga orang pria diamankan dalam kamar rumah tersebut, yakni DH , BI dan AL.

Dalam penggeledahan, dalam lemari kamar tersebut ditemukan 4 bungkus besar narkotika diduga jenis sabu dalam plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 gram, 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 gram.

Kemudian, 763 butir pil ekstasi yang terdiri dari 376 butir warna biru berlogo Barcelona dan 387 butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda, dan 60 butir Happy five.

“Menurut pengakuan DH, barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berkewarganegaraan Malaysia inisial FR (DPO) di Johor Malaysia,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. (jms)

Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Polres Karimun Gagalkan Peredaran Sabu 1,9 Kg, Salah Satu Pelaku Anak Pejabat Tinggi

Pos terkait