“Mekanisme pengadilan itu seharusnya diwujudkan dalam kenyataan. Tapi sampai sekarang dua tahun setelah keppres dan inpres itu belum ada titik terang,” katanya kepada VOA.
Husna berpendapat bahwa pemulihan hak-hak para korban pelanggaran HAM berat harus tetap berlanjut meskipun masa jabatan Jokowi akan segera berakhir. Hal ini karena masih ada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat yang belum mendapatkan pemulihan hak mereka sepenuhnya.
“Jika selesai itu harus ada indikatornya, sehingga bukan program sekali saja. Ini yang terjadi tampaknya belum ada berkesinambungan. Pemulihan hak para korban pelanggaran HAM masa lalu harus dilanjutkan. Jadi, tidak berhenti di masa pemerintahan Jokowi karena titik selesainya belum ada. Belum semua korban mendapatkan pemulihan. Itu harus dituntaskan,” ucapnya.
KontraS Aceh juga menilai jika pelanggaran HAM berat tidak diselesaikan secara berkeadilan dan tanpa pengungkapan kebenaran, maka itu akan melanggengkan impunitas.
“Adanya PPHAM itu semakin mengaburkan siapa pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu karena di dalamnya tertulis orientasi fokus pemerintah hanya pada peristiwa bukan ke pelakunya. Jadi peristiwa dan pemulihan korban saja, tapi negasi (peniadaan) pelaku,” tandas Husna. [voa]
Jaringan: VOA






