Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM yang dibentuk oleh Presiden Jokowi telah melakukan verifikasi ulang terhadap data korban dan keluarga korban dari pelanggaran HAM berat dalam tragedi tersebut. Namun, disayangkan bahwa pemulihan hak-hak para korban tragedi Simpang KKA hanya diberikan kepada sepuluh orang saja.
“Pasca kick-off (penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat) di Reumoh Geudong itu hanya 10 orang korban tragedi Simpang KKA yang sudah mendapat layanan pemulihan. Namun hingga hari ini kami yang sudah diambil pernyataan replikasi data oleh PPHAM sampai sekarang belum mendapatkan program pemulihan sesuai Keppres dan Inpres yang telah diterbitkan,” ungkap Murtala.
Murtala menjelaskan para korban lainnya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA) masih terus menanti kebenaran dan keadilan di ujung masa jabatan Jokowi. Mereka berharap ada penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang adil dan bermartabat tanpa janji-janji serta berpihak kepada para korban dan keluarga korban.
“Hingga hari ini selain 10 orang itu belum dilakukan apa-apa pemerintah sampai sekarang. Makanya kami menagih janji kepada Presiden Jokowi pasca kick off di Reumoh Geudong. Jangan cuma buat Keppres dan Inpres, tapi harus ada tindak lanjut kalau memang keinginan pemerintah untuk memulihkan kami para korban,” jelasnya.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, menilai 25 tahun tragedi Simpang KKA menjadi refleksi bahwa negara masih abai dalam pemenuhan hak korban terutama hak atas kebenaran.






