25 Tahun Tragedi Berdarah Simpang KKA Aceh: Para Korban Tagih Janji Jokowi

Seorang mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa pelanggaran HAM, korupsi dan tindakan sosial dan lingkungan, Jakarta, 28 Oktober 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Seorang mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa pelanggaran HAM, korupsi dan tindakan sosial dan lingkungan, Jakarta, 28 Oktober 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Pemerintah dinilai belum sepenuhnya memenuhi hak para korban pelanggaran HAM berat Simpang KKA Aceh. Kini, para korban menagih janji Presiden Joko Widodo.

Seperempat abad tragedi berdarah Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) di Aceh Utara, Provinsi Aceh, telah berlalu. Namun, pemerintah belum sepenuhnya memenuhi hak-hak para korban tragedi tersebut. Murtala, seorang penyintas tragedi Simpang KKA Aceh, menyatakan bahwa belum terwujudnya pemenuhan hak korban dan keluarga mereka merupakan bukti kelalaian negara.

Bacaan Lainnya

“Jangankan untuk pembangunan sebuah museum yang diharapkan oleh para korban. Untuk pemberdayaan ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan jaminan hidup para korban serta keluarga korban Simpang KKA saja belum,” kata Murtala kepada VOA, Sabtu (4/5/2024).

Tragedi Simpang KKA adalah sebuah peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang berlangsung saat konflik Aceh pada 3 Mei 1999 di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Provinsi Aceh. Saat itu pasukan militer menembaki kerumunan warga yang sedang berunjuk rasa lantaran adanya insiden penganiayaan warga yang terjadi pada 30 April 1999 di Cot Murong, Lhokseumawe.

Sedikitnya 21 orang meninggal dunia dan kurang lebih 146 orang mengalami luka-luka atas tragedi berdarah itu. Namun sampai sekarang belum ada penyelesaian hukumnya.

Pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan tragedi Simpang KKA sebagai salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Tanah Air. Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM). Lalu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Total Views: 863

Pos terkait