Pendapat Hakim MK
Meski keputusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan terkait kemenangan Prabowo-Gibran, ada sejumlah pendapat berbeda yang layak dicermati. Hakim anggota Arief Hidayat, misalnya, menyampaikan empat butir pendapatnya dalam apa yang disebut sebagai dissenting opinion atau pendapat berbeda hakim MK.
Arief mengingatkan bahwa demokrasi Indoensia adalah demokrasi Pancasila yang didasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila.
“Sebab negara kita tidak hanya harus disenggarakan sesuai dengan prinsip rule of law, tetapi juga prinsip rule of ethics,” kata dia.
Karena itu, Arief meminta penerapan prinsip rule of ethics bagi semua penyelenggaraan negara.
“Sehingga penyimpangan etika dalam penyelenggaraan negara dapat dihindari, khususnya cawe-cawe presiden dalam pemilu di masa-masa yang akan datang, yang tidak hanya merupakan tindakan abuse of power, tapi juga abuse of ethics,” papar dia.
Arief juga menyinggung perlunya dibuat Undang-Undang Lembaga Kepresidenan yang memuat secara terperinci, detail, uraian tugas pokok dan fungsi presiden sebagai kepala negara, sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Pembenahan Partai Politik
Pada sisi yang berbeda, pekerjaan rumah besar Indonesia pasca kemenangan Prabowo-Gibran kali ini, adalah pembenahan partai politik.
Partai politik menjadi rahim untuk proses kelahiran pemimpin negara, termasuk presiden.
“Ada sebuah proses di mana partai-partai politik itu menjadi penentu utama dalam menentukan kekuasaan. Jadi partai-partai itulah ya kemudian menjadi hub atau menjadi saluran utama bagi siapapun yang akan mendapatkan jabatan politik Indonesia,” kata pengamat politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Tunjung Sulaksono.
Semua anggota DPR merupakan anggota partai, yang untuk mencalonkan diri membutuhkan izin partai. Lebih dari 99 persen pemimpin daerah maju atas rekomendasi partai.




