PADANG, Jurnalterkini.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat menyusun program rehabilitasi terpadu bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait peristiwa di MAN 3 Padang. Langkah ini menegaskan bahwa selain proses hukum, pemulihan dan perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Mursalim, Kamis (16/7/2026). Dihadiri unsur Densus 88 Antiteror, Dinas P3AP2KB, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya, rapat ini menegaskan komitmen melindungi hak anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.
Mursalim menegaskan: “Negara harus hadir menjamin pemulihan psikologis, pendidikan, sekaligus mencegah stigma yang dapat melukai masa depan anak.”
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana umum yang bukan berkaitan dengan jaringan terorisme. Faktor pemicu meliputi tekanan psikologis akibat perundungan, kondisi keluarga, serta paparan konten negatif di media sosial.
Sebagai tindak lanjut, Dinas P3AP2KB telah menyiapkan jadwal pendampingan terpadu mulai 16 hingga 25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Sumbar. Kegiatan mencakup asesmen psikologis, pembinaan agama dan karakter, pemenuhan hak pendidikan, serta dukungan sosial dan ekonomi.
Pemerintah berharap pendekatan lintas sektor ini dapat menjadi contoh model penanganan ABH yang berkeadilan, sehingga anak dapat pulih, melanjutkan pendidikan, dan kembali beradaptasi secara sehat di tengah masyarakat. (Dion).





