Capres Ganjar Pranowo Dorong PDI-P dan PPP Ajukan Hak Angket
Wacana hak angket ini pertama kali diusulkan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Dia mendorong partai politik pengusungnya di parlemen yaitu PDI-Perjuangan dan PPP menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan dugaan kecurangan pemilihan presiden 2024. Usulan ini disambut oleh partai pendukung Anies-Muhaimin.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegsasra yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Tak Semua Partai Dukung Wacana Hak Angket
Di parlemen, koalisi pendukung pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. terdiri dari Nasdem (59 kursi), PKB (50 kursi) dan PKS (50 kursi). Dari 575 kursi di parlemen, PDI-Perjuangan menguasai 128 kursi.
Secara total jumlah kursi PDI-Perjuangan dan Koalisi Perubahan adalah 295 kursi atau 51,30 persen. Jumlah ini unggul dibanding koalisi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat dan PAN yang berjumlah 261 kursi parlemen.
Jika PPP yang merupakan pendukung pasangan Ganjar-Mahfud ikut bergabung maka jumlahnya akan lebih besar lagi. PPP saat ini menguasai 19 kursi DPR. Namun hingga kini, PPP menyatakan belum tertarik menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan adanya kecurangan dalam Pemilu 2024. [voa]
Jaringan: VOA




