Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar Kecam Usul Hak Angket
Usul ketiga anggota itu langsung dikecam Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat yang membantah telah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu lalu. Ia juga tidak setuju dengan pendapat anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah yang menyebut Pemilihan Umum 2024 adalah pesta demokrasi paling brutal yang pernah digelar di Indonesia.
“Saya pikir untuk persoalan ini, ajukan saja hak angket itu apa isinya dan tentu itu yang akan kita bahas bersama. Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya. Ini adalah pemilu yang juga tentu menjadi tugas kita bersama untuk mengawal, untuk mengawasi,” tutur Herman.
Penolakan terhadap usul hak angket juga disampaikan oleh Rambe Kamarul Zaman, politisi senior dari Fraksi Partai Golongan Karya, yang menilai banyak aspirasi lain yang sangat mendesak dan harus segera diselesaikan, seperti pengangguran dan penciptaan lapangan kerja, dibanding memulai proses yang tidak perlu seperti hak angket.
Rambe mengingatkan kepada pihak-pihak yang tidak siap kalah untuk tidak memberikan respon yang terburuk, dengan menyampaikan tuduhan kecurangan tanpa menggunakan instrumen hukum lain sebelumnya.
Pakar: Hak Angket Perlu untuk Memastikan Integritas Pemilu
Dosen tidak tetap pada bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus peneliti bidang kepemiluan Titi Anggraini menjelaskan proses usulan hak angket di DPR masih sangat dinamis. Penggunaan hak angket soal dugaan kecurangan dalam pemilu 2024 menurutnya perlu, guna memastikan agar proses pemilu sesuai dengan kehendak konstitusi.
“Di (Pemilu) 2024, hampir semua pihak dari sisi teknikalitas ada karut marut pemilu yang luar biasa. Dari sis penegakan hukum, ada ketidakpuasan terhadap keadilan pemilu. Ini adalah jalur konstitusional yang diberikan kepada DPR untuk menggunakan haknya untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan undang-undang,” ujar Titi.
Sedangkan proses di Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, adalah penyelesaian perselisihan hasil pemilu terhadap penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempengaruhi apakah masuk ke putaran kedua atau perolehan kursi.
Titi meyakini ada kepentingan yang lebih besar dalam hak angket karena ada hal-hal yang tidak bisa diungkap di Mahkamah Konstitusi, seperti soal apakah penyelenggara pemilu memang telah menjalankan fungsinya dengan baik. Ia mencontohkan beberapa keputusan pengadilan yang tidak dijalankan KPU secara sengaja, seperti soal 30 persen keterwakilan perempuan; atau mantan narapidana tidak boleh mencalonkan diri; dan aplikasi Sirekap yang diragukan akurasinya.




