Pengamat militer Khairul Fahmi mengatakan dalam UU Nomor 20 tahun 2009 ada istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara kepada penerima tanda kehormatan bintang militer.
Prabowo, kata Khairul, sebelumnya sudah mengantongi empat tanda kehormatan bintang militer utama yakni Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swabuana Paksa Utama. Penghargaan empat tanda kehormatan bintang militer itu menjadi dasar yang cukup untuk pemberian pangkat istimewa sesuai dengan ketentuan UU nomor 20 tahun 2009 dan PP nomor 35 tahun 2010.
“Secara administratif, dia memenuhi syarat karena persyaratannya itu ada bukan pada pengangkatannya, tapi pada penganugerahan tanda kehormatan. Ketika dia mendapat tanda kehormatan, dia menerima tanda kehormatan maka salah satu hak yang bisa dia miliki adalah mendapatkan pangkat secara istimewa. Artinya, sebenarnya usul penganugerahan pangkat Jenderal Bintang 4 secara isimewa itu sudah bisa dilakukan juga pada dua tahun yang lalu ketika beliau menerima anugerah tanda kehormatan Bintang Militer Utama. Cuma waktu itu mungkin dianggap belum urgent,” ungkap Khairul.
Terkait isu pelanggaran HAM berat, Khairul mengatakan bahwa sejauh ini belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dan menghukum Prabowo Subianto sebagai pelaku pelanggaran HAM berat.
“Sepanjang itu tidak ada, ya tentu saja dia tidak bisa disebut pelaku pelanggaran HAM berat dan karena itu asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Pak Prabowo. Selama itu belum ada, dia tidak kehilangan hak apapun,” katanya.
Namun, SETARA Institute menuntut agar Jokowi membatalkan pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo.
“Jika tuntutan ini diabaikan, maka semakin jelas bahwa di ujung periode pemerintahannya, Presiden Joko Widodo lebih sering menampilkan tindakan politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan hukum, melawan arus aspirasi publik, dan mengabaikan hak asasi manusia,” ungkap Ikhsan Yosarie, peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute dalam siaran pers yang diterima oleh VOA.





