Menurut Usman, ada kejanggalan dalam aspek prosedural dan material proses peradilan tersebut. Dia mencontohkan adanya sejumlah saksi mencabut keterangan dan melakukan penyangkalan. Dia berharap Komnas HAM mengambil terobosan sehingga kasus pembunuhan Munir bisa terungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Bivitri: Ini soal keadilan
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan bahwa waktu 19 tahun sejak Munir dibunuh adalah periode yang terlalu lama bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan. Dia menekankan meramaikan kembali kasus pembunuhan Munir ini tidak ada kaitannya dengan jelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
“Ini bukan soal argumen lima tahunan. Ini sesuatu yang harus kita catat bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak selesai selama orang yang menyuruh itu belum diadili,” ujarnya.
Penyelidikan masih berjalan
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian mengatakan secara umum proses penyelidikan kasus pembunuhan Munir masih berjalan namun ada prosedur yang harus dijalani secara cermat dan tidak dapat diinformasikan kepada publik.
“Oleh karena itu, pernyataan dari ketua tim (penyelidikan Komnas HAM) target penyelesaian penyelidikan tim Munir hingga akhir 2023 belum dapat dituntaskan,” ujar Saurlin.
Saurlin menambahkan bahwa proses pemeriksaan saksi yang dilakukan secara tertutup akan dilanjutkan pada Januari.
Menurut Saurlin, target penyelidikan kasus Munir rampung akhir tahun ini diputuskan oleh pimpinan Komnas HAM periode sebelumnya, dan pimpinan Komnas HAM periode sekarang diwajibkan untuk melanjutkan keputusan tersebut.
Munir Diracun Arsenik
Aktivis HAM terkemuka, Munir Said Thalib, berada dalam kondisi sehat saat meninggalkan Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia 974 menuju Amsterdam dengan singgah di Singapura. Ia mengerang kesakitan selama dalam perjalanan ke Amsterdam dan meregang nyawa dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol pukul 08.10 waktu setempat.





