Hasil autopsi kepolisian Belanda dan Indonesia menyimpulkan dia tewas karena senyawa arsenik. Hasil penyelidikan saat itu mendapati bahwa pelaku pembunuhan adalah pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005.
Pengadilan juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Iwan Setiawan, karena dinilai menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
Sejumlah fakta yang terungkap di persidangan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara BIN.
Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) saat itu, Muchdi Purwoprandjono sempat menjadi terdakwa, meskipun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari segala dakwaan.
Para aktivis pembela HAM menilai pembunuhan Munir penting ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat, supaya tidak dianggap sebagai kasus kriminal biasa yang penyelidikannya bisa kedaluwarsa. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam





