KASUM Tagih Janji Komnas HAM Soal Penyelesaian Kasus Munir

Peringatan wafatnya aktivis HAM Munir Said Thalib di Jakarta, 7 September 2007. (Foto: Crack Palinggi/Reuters/Arsip)
Peringatan wafatnya aktivis HAM Munir Said Thalib di Jakarta, 7 September 2007. (Foto: Crack Palinggi/Reuters/Arsip)

JAKARTA – Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menagih janji Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal penyelesaian kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Sembilan belas tahun yang lalu, aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib dibunuh dengan cara diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Singapura menuju Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004.

Bacaan Lainnya

Satu tahun kemudian, tepatnya pada 20 Desember 2005, pilot pesawat Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto divonis 14 tahun penjara sebagai aktor pembunuhan Munir. Namun, hingga laporan ini disampaikan, otak di balik kasus ini belum terungkap.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada September 2022 telah membentuk tim ad hoc untuk mengusut pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir dan menargetkan penyelidikan akan selesai pada akhir tahun ini.

Kelompok Sipil yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) pekan ini menagih janji Komnas HAM terkait penyelesaian kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat itu. Komnas HAM juga diminta memaparkan kemajuan dalam menangani kasus ini.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengaku heran karena Komnas HAM belum juga melaksanakan penyelidikan pro yustisia sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya. Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, investigasi pro yustisia dilakukan dalam janga waktu yang jelas dan terukur.

Menurut Usman, undang-undang telah mengamanatkan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pro yustisia yang benar dan adil terhadap kasus pembunuhan Munir.

“Sayangnya dari sudut pandang kerangka waktu itu saja, kita melihat penyelidikan (perkara pembunuhan Munir) ini terus tertunda. Kami khawatir penundaan ini benar-benar berakibat negatif dan mencerminkan akhir dari penyelidikan kasus ini yang mengalami kebuntuan,” katanya.

Selain kerangka waktu, dia mengharapkan proses penyelidikan pro yustisia kasus pembunuhan Munir memberikan terobosan untuk investigasi yang lebih dalam lagi, terutama untuk mengaktifkan proses hukum sebelumnya pasca pembebasan mantan deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Total Views: 763

Pos terkait