“Bahwa prosesnya itu bukan proses dimobilisasi, direkrut kemudian untuk dilatih tapi bagaimana memanfaatkan dengan semua BLKLN yang ada baik itu BLKLN pemerintah maupun swasta, kaitan dengan pelatihan itu adalah di awal jadi prosesnya adalah proses seleksi,” kata Sri Andayani.
Ditambahkannya dibutuhkan pengawasan yang kuat oleh pemerintah untuk memastikan tidak lagi terjadi perekrutan dan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia.
Alarm Praktik Dehumanisasi
Akademisi Universitas Indonesia, Bhakti Eko Nugroho menilai temuan Komnas Perempuan itu dapat memperkuat arus upaya pendidikan publik untuk memperhatikan situasi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tempat-tempat serupa penahanan.
“Saya rasa laporan ini menjadi alarm bahwa praktik-praktik yang dehumanisasi itu tidak hanya berpotensi pada terabaikannya hak asasi manusia, juga tadi banyak disinggung tentang potensi terjadinya penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi, tapi ini juga berpotensi pada munculnya pelanggaran pidana dalam hal ini adalah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” kata Bhakti Eko Nugroho. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam





