Rekomendasi Komnas Perempuan
Komnas Perempuan merekomendasikan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan terhadap BLKLN dan BPVP dalam pelaksanaan pelatihan termasuk memastikan BLKLN memiliki sarana dan prasarana pelatihan serta asrama perempuan CPMI yang layak dan terstandarisasi.
Selain itu juga, Kementerian Ketenagakerjaan harus membangun mekanisme pengaduan dan penanganan korban kekerasan dan pelanggaran di BLKLN yang bisa diakses oleh perempuan CPMI/PMI.
“Melakukan pembinaan terhadap P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia-red) dan BLKLN serta BPVP untuk mencegah berbagai praktek kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan CPMI di BLKLN, termasuk menghilangkan kewajiban bagi perempuan CPMI untuk bekerja tanpa mendapatkan upah,” kata Theresia Iswarini yang membacakan rekomendasi tersebut.
Komnas Perempuan juga merekomendasikan agar pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten kota (pemkab/pemkot) untuk memastikan adanya Peraturan Daerah Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sesuai dengan UU PPMI yang memastikan pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan perempuan PMI di wilayah masing-masing.
Butuh Pengawasan yang Kuat
Menanggapi temuan Komnas Perempuan, Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Sri Andayani, mengatakan pasca lahirnya UU Perlindungan Pekerja Migran seharusnya sudah tidak ada lagi perekrutan calon pekerja migran untuk dilatih.





