PADANG, Jurnalterkini.id — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (14/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat menyepakati dua nota kesepakatan bersama, yaitu Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus landasan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumatera Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengikuti rangkaian pembahasan secara intensif.
Menurutnya, proses tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penandatanganan ini merupakan langkah krusial dan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Ini merupakan bukti nyata komitmen, kolaborasi, dan tanggung jawab moral kita bersama,” ujar Gubernur Mahyeldi.
Dalam penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempertimbangkan berbagai dinamika, termasuk penyesuaian asumsi makroekonomi, kebijakan pembangunan nasional, serta kebutuhan penanganan dampak pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Barat pada akhir tahun 2025. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan program-program strategis daerah.
Gubernur menjelaskan, perekonomian Sumatera Barat pada triwulan I tahun 2026 telah menunjukkan pemulihan dengan pertumbuhan sebesar 5,02 persen secara year-on-year, meningkat dibandingkan triwulan IV tahun 2025 yang tumbuh 1,89 persen akibat tekanan bencana alam. Pemulihan mulai terlihat pada sektor perdagangan, akomodasi dan penyediaan makanan serta minuman, serta investasi.
Untuk Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp6,61 triliun lebih atau meningkat Rp315,84 miliar dari target awal. Sementara belanja daerah dialokasikan sebesar Rp6,97 triliun lebih, meningkat Rp570,01 miliar dari alokasi sebelumnya.
Adapun untuk KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,03 triliun lebih, sedangkan belanja daerah dialokasikan sebesar Rp5,97 triliun lebih. Penyusunan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung tema pembangunan tahun 2027, yaitu “Akselerasi Transformasi Ekonomi, Inklusi Sosial, dan Ketahanan Pangan.”
Delapan prioritas pembangunan Sumatera Barat tahun 2027 meliputi pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas kesehatan penguatan lumbung pangan nasional dan ekonomi berkelanjutan penguatan nagari atau desa sebagai basis kemajuan pengembangan Sumatera Barat sebagai pusat perdagangan dan bisnis wilayah Sumatera bagian barat.
pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan siap tanggap bencana penguatan kehidupan beradat dan berbudaya berbasiskan agama dan kearifan lokal peningkatan daya saing pariwisata serta ekonomi kreatif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); serta penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Gubernur menegaskan, keterbatasan fiskal harus direspons dengan pengalokasian anggaran secara tepat berdasarkan skala prioritas dan kewenangan pemerintah daerah. Ia juga meminta jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 benar-benar berorientasi pada urusan yang menjadi kewenangan provinsi.
“Saya minta Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menyusun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan yang disampaikan. Prioritaskan apa yang menjadi kewenangan provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 telah melalui tahapan pembahasan komisi bersama OPD mitra kerja serta pembahasan dan finalisasi oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.
DPRD juga menyoroti kondisi pendapatan daerah pascabencana hidrometeorologi akhir tahun 2025 dan ketidakpastian ekonomi global. Sejumlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, dinilai masih belum optimal realisasinya pada Semester I tahun 2026. Karena itu, pemerintah daerah didorong mengambil langkah konkret, tegas, dan terukur untuk mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan daerah.
Gubernur menilai masukan DPRD tersebut penting untuk memperkuat disiplin penganggaran sekaligus memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kesepakatan yang telah dicapai selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027 untuk dibahas bersama DPRD.
“Dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, kita berupaya agar anggaran tersebut dialokasikan secara tepat, berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan,” tutup Gubernur Mahyeldi.
Rapat Paripurna tersebut menjadi bagian penting dari konsolidasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam menjaga kesinambungan pembangunan, memperkuat pemulihan pascabencana, sekaligus memastikan arah kebijakan fiskal daerah tetap berpihak pada pelayanan dasar, ketahanan pangan, penguatan ekonomi masyarakat, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.





