Karimun, JurnalTerkini.id — Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim investasi dan kepastian hukum terkait dinamika operasional PT Oil Terminal Karimun (OTK).
“Pemkab Karimun berkomitmen penuh menjaga keseimbangan antara masuknya investasi, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta keberlangsungan aktivitas usaha,” kata Bupati Karimun Iskandarsyah di rumah dinasnya, Tanjung Balai Karimun, Senin (10/8/2026).
Iskandarsyah menegaskan setiap persoalan operasional perusahaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan komunikasi konstruktif demi menjaga stabilitas daerah.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Karimun mempercepat penguatan kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Karimun. Langkah ini melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Ditjen Bea Cukai, KSOP, Imigrasi, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Lanal, hingga Kejaksaan Negeri Karimun.

Ia mewajibkan seluruh pelaku usaha dan investor mematuhi koridor hukum, termasuk perizinan, kelestarian lingkungan, keselamatan kerja, dan regulasi ketenagakerjaan.
Selain itu, investasi strategis di Karimun dituntut memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan kapasitas SDM, serta program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) yang berkelanjutan.
“Setiap persoalan operasional perusahaan harus diletakkan pada koridor hukum dan diselesaikan melalui mekanisme otoritas masing-masing pihak demi menjaga suasana yang aman, transparan, dan kondusif,” ujarnya.
Pemkab Karimun juga mengimbau masyarakat dan insan pers untuk menjaga kondusivitas daerah dengan mengedepankan verifikasi serta keberimbangan informasi terkait isu PT OTK maupun investasi lainnya.
Hadir dalam pernyataan sikap tersebut Ketua DPRD Kabupaten Karimun beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (*/rdi)





