Tempat penampungan mirip tahanan
Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi, menerangkan pemantauan praktik penampungan perempuan CPMI/PMI adalah komitmen komisi dalam upaya advokasi dan mencegah penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia di lembaga atau tempat-tempat penampungan serupa tahanan.
Satyawanti menjelaskan tahanan tidak hanya didefinisikan sebagai ruangan yang disebut penjara. Tahanan, ujarnya, bisa juga menggambarkan situasi dan kondisi yang mengarah pada upaya penahanan yang diberikan kepada seorang individu bebas.
“Namun (individu) mengalami pembatasan kebebasan sehingga yang bersangkutan seakan-akan dalam kondisi terpenjara, yang dikenal kondisi serupa tahanan,” jelas Satyawanti.
Anggota tim pemantauan dan penulis laporan, Thaufiek Zulbahary, mengungkapkan dalam pemantauan itu pihaknya menemukan empat BLKLN swasta yang mewajibkan CPMI melakukan sejumlah pekerjaan tanpa upah. Alasannya, untuk melatih CPMI agar terampil dan beradaptasi dengan pekerjaan di luar negeri.
“Dari membersihkan kantor, toilet WC atau kamar mandi, dapur, gedung asrama, memasak, buang sampah, menyapu halaman seluruh area BLKLN. Bahkan ada BLKLN yang mempekerjakan CPMInya sebagai pesuruh atau mengerjakan administrasi ringan,” jelas Thaufiek, tanpa memperinci nama BLKLN tersebut.
Komnas Perempuan juga menemukan dua BLKN swasta yang membatasi komunikasi CPMI dengan hanya mengizinkan para calon pekerja migran menggunakan telepon seluler pada Sabtu malam hingga Senin pagi.
Selain itu juga, Komnas Perempuan menemukan tiga Balai Latihan Kerja swasta dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) hanya mengizin calon pekerja migran untuk keluar dari area pelatihan untuk durasi yang terbatas.





