Batam, JurnalTerkini.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Riau (Kepri) mengapresiasi dan mendukung Polda Kepri mengusut tuntas dugaan kasus honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri.
Terakhir penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri memeriksa Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada Sabtu (16/12/2023).
Selama 8 jam Ansar Ahmad dimintai klarifikasi oleh penyidik atas kasus honorer fiktif di Sekwan DPRD Kepri.
“Kami dari SMSI memberi dukungan sekaligus apresiasi kepada Polda Kepri yang mengusut dugaan kasus honor fiktif di DPRD Kepri,” kata Ketua SMSI Kepri Rinaldi Samjaya, Senin (18/12/2023).
Rinaldi mengatakan, semoga setelah polisi meminta klarifikasi Gubernur Kepri atas surat edaran yang dikeluarkan pada tahun 2021 dan 2023 terkait larangan pengangkatan PTT/THL, PTK Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, kasus honor fiktif segera terungkap dan statusnya bisa naik ke penyidikan serta ada tersangkanya.
Surat edaran Gubernur Kepri itu bernomor:418.1/1078/BKPSDM-SET/2021 dan SE nomor: B/814.2/37/BKDKORPRI-SET/2023.
“Setelah Gubernur Kepri diminta klarifikasi, selanjutnya semoga Polda Kepri naikkan status menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” katanya.
Menurutnya SMSI Kepri terus mendukung Polisi mengungkap dugaan kasus honorer fiktif yang melibatkan ratusan orang dan membuat kehebohan dan menjadi atensi publik.





