“Kita berharap Polisi secepatnya menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian membongkar dengan tuntas kasus ini dengan menetapkan tersangkanya,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kepri.
Ansar dimintai klarifikasi atas surat edaran larangan pengangkatan PTT/THL, PTK Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
“Tadi itu pertanyaannya 13 atau 14 gitulah,” kata Ansar, yang ditemui Sabtu malam di Polda Kepri.
Ansar menjelaskan kedatangannya untuk memberikan keterangan mengenai surat edaran yang dikeluarkan pada tahun 2021 dan 2023.
“Jadi untuk perekrutan honorer itu sudah tidak diperbolehkan lagi karena memberatkan APBD,” katanya.(*)





