Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa informasi dari media sosial (medsos) bukanlah berita yang merupakan produk jurnalistik yang dipublikasikan melalui media yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.
“Karena kalo berita harus ada link terkait kepada penanggungjawabnya dari media yang bersangkutan,” kata Ninik dalam acara dialog antarlembaga terkait pemilu di hotel berbintang, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (18/12/2023).
Dalam sambutannya saat membuka acara dialog antarlembaga terkait pemilu, Ninik juga meminta agar terjalin komunikasi yang terbuka.
“Jangan baperan kalo ditanya dari media mana. sudah terverifikasi Dewan Pers atau belum, hal ini penting untuk mengindentifikasi media abal-abal atau bukan.
Acara dialog dengan berbagai lembaga itu terkait mekanisme respons pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap wartawan dalam konteks pemilu.
Acara yang digawangi Dewan Pers dan Unesco dihadiri berbagai lembaga di antaranya, 3 Matra TNI AD, AL, AU, dan Polri, juga konstituen Dewan Pers dan undangan lainnya.
Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers, dalam kesempatan itu juga mengatakan bahwa Dewan Pers menginginkan adanya ketegasan terkait respon terhadap kekerasan yang terjadi terhadap wartawan dalam pemilu. (*/ms)
Editor: Anton Marulam





