BC Kepri Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Senilai Rp38,38 Miliar

Sebuah alat berat menggilas satu juta batang lebih rokok ilegal dan ribuan botol minuman beralkohol senilai Rp38,38 miliar di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Jumat (8/12/2023). (Dokumentasi pribadi)
Sebuah alat berat menggilas satu juta batang lebih rokok ilegal dan ribuan botol minuman beralkohol senilai Rp38,38 miliar di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Jumat (8/12/2023). (Dokumentasi pribadi)

Baca jurnal berita hukum dari Karimun lainnya: BC Kepri Gagalkan Penyelundupan BBM Tanker Sun Live, Dua Orang Jadi Tersangka

“Semua BKC ilegal terdiri dari HT dan MMEA yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos tanpa dilekati pita cukai. Perlu diketahui masyarakat bahwa ada 4 ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukal berbeda” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang-barang ilegal itu, menurut Kakanwil merupakan bagian dari upaya DJBC dalam melaksanakan fungsinya sebagai Community Protector, dan menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri cukal yang patuh dalam memenuhi kewajibannya membayar pungutan negara sesuai peraturan yang berlaku.

Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan ini, menurut dia, tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum lain, sepertl TNI, Polrl, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum. Dukungan melalui operasi gobungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan Bea Cukal dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di berbagai daerah.

“Kami sampaikan apresiasi setinggl-tingginya atas partisipasi seluruh pihak, semoga sinergi ini dapat ditingkatkan dengon harapan tidak ada lagi peredaran BKC legal di Indonesia,” kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam

Total Views: 358

Pos terkait