Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Tugas Patroli Laut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dengan sarana pengangkut mini tanker MT Sun Live.
Satgas Patroli Laut Bea Cukai menangkap MT Sun Live di sekitar perairan Anambas pada Rabu (8/11/2023) diduga hendak ke Malaysia, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sarana pengangkut yang mencurigakan di perairan tersebut.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo dalam keterangan pers, Sabtu (18/11/2023) menjelaskan kronologi penangkapan MT Sun Live yang berawal pada Rabu (8/11/2023) setelah Satgat Patroli mendeteksi objek yang bergerak ke Malaysia dalam radar.
Pantauan dari radar tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran dan berhasil memvisualisasi objek sebagai kapal mini tanker.
“Kapal tersebut berhasil dihentikan setelah petugas mengeluarkan perintah untuk berhenti. Kapal ini berhasil disandarkan untuk diperiksa petugas patroli,” kata Priyono Triatmojo.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kapal yang diidentifikasi sebagai MT Sun Live membawa muatan sekitar 80 ton BBM menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen pelindung. Menurut pengakuan awak kapal, BBM yang diangkut berjenis solar.
Enam orang ABK, termasuk nakhoda diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara sarana pengangkut MT Sun Live dibawa ke Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau di Meral, Kabupaten Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik BC Kepri telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Sampai dengan tahap ini, dari 6 awak kapal, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 4 orang saksi.
“Langkah ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai untuk menegakkan aturan dan memastikan keamanan serta keberlanjutan aktivitas perekonomian di perairan terkait,” kata Priyono. (*/rdi)





