Karimun, JurnalTerkini.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (8/12/2023) memusnahkan sejuta batang lebih rokok ilegal dan ribuan botol minuman keras (miras) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pemusnahan digelar di halaman belakang Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo mengatakan bahwa rokok dan miras ilegal itu dimusnahkan setelah berstatus Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan dan penyelesaian perkara di Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun selama 2021 hingga 2023.
Jumlah BMN yang dimusnahkan itu antara lain 1.036.367 batang rokok atau Hasil Tembakau (HT) dan 23.878 botol MMEA. Selain rokoh dan MMEA, dalam kesempatan itu turut pula dimusnahkan BMN berupa 50 karung pupuk dan 100 karung garam.
Rinciannya 1.036.367 batang HT, 10.437 botol MMEA, 72 kaleng MMEA oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri, dan 13.441 botol MMEA, 100 karung garam, 50 karung pupuk oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.
Adapun potensi kerugian negara atas seluruh barang ilegal tersebut mencapai Rp.38.380.866.072,00, kata dia.
Dia mengatakan, BMN yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan patroli laut Bea dan Cukai atas barang ilegal dari luar negeri enggunakan sarana pengangkut laut menuju Indonesia dan operasi pasar BKC di toko kelontong.





