Sepanjang 2020-2022, YLBHI Tangani 199 Kasus Pelanggaran Hak Berekspresi
YLBHI mencermati bahwa masih ada beberapa pasal karet dalam UU ITE yang mengancam demokrasi, khususnya kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. Pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2) dan (3), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (1) dan (2), dan Pasal 45 terkait pemidanaan.
Sepanjang 2020-2022 YLBHI dan 18 kantor LBH telah menangani 199 kasus terkait pelanggaran hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Beberapa kasus itu antara lain : pemutusan akses internet secara ilegal di Papua oleh Kominfo, dan kriminalisasi aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menyuarakan adanya konflik kepentingan pejabat publik dalam bisnis tambang di Papua.
YLBHI menilai dari kasus-kasus itu, UU ITE seringkali dijadikan dasar pelaporan dan senjata penguasa untuk membungkam suara kritis warga negara termasuk jurnalis.
Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Keprihatinan
Dalam siaran pers, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kekerasan Seksual (Kompaks) mengungkapkan keprihatinan terhadap proses revisi UU ITE yang tertutup. Selain itu, masih banyak pasal yang tidak menunjukan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender secara daring atau online (KBGO).
Kompaks mencontohkan pasal 27 ayat 1 yang mengandung unsur kesusilaan tidak didefinisikan tegas sehingga kerap kali digunakan untuk “mengatur tubuh perempuan” dan menginterpretasikan tubuh perempuan sebagai masalah moral.
Dalam konteks kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender online. Hal ini menciptakan kerentanan yang signifikan seperti kriminalisasi pada korban atas dasar penafsiran yang berbeda-beda terhadap pendapat secara online.
Dalam konteks kasus-kasus kekerasan seksual ataupun KBGO, pasal ini dapat menghambat kebebasan berbicara dan mengakibatkan intimidasi terhadap korban karena sering digunakan untuk mengancam dan membungkam korban yang bersuara di media sosial.






