Revisi UU ITE Dinilai Belum Tutup Potensi Kriminalisasi

FILE - Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta (Foto: VOA/Ahadian)
FILE - Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta (Foto: VOA/Ahadian)

Menkominfo: Pembatasan Demi Menjamin Keadilan

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin kemerdekaan pikiran dan kebebasan berpendapat yang dapat disampaikan, salah satunya melalui komunikasi. Pemerintah juga bertugas memberi perlindungan pribadi, serta penghormatan terhadap martabat, rasa aman dan perlindungan.

Bacaan Lainnya

“Untuk menjamin hak tersebut, pemerintah perlu memberikan pembatasan yang diperlukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan hak yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan pada 2008. Selanjutnya terdapat perubahan pertama melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. [voa]

Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam

Total Views: 681

Pos terkait