Menkominfo: Pembatasan Demi Menjamin Keadilan
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin kemerdekaan pikiran dan kebebasan berpendapat yang dapat disampaikan, salah satunya melalui komunikasi. Pemerintah juga bertugas memberi perlindungan pribadi, serta penghormatan terhadap martabat, rasa aman dan perlindungan.
“Untuk menjamin hak tersebut, pemerintah perlu memberikan pembatasan yang diperlukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan hak yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan pada 2008. Selanjutnya terdapat perubahan pertama melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam






