Pemerintah Minta DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (4/12/2023).

JAKARTA – Pemerintah menyurati DPR untuk meminta penundaan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah belum menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menyebut secara prosedural, pemerintah belum menandatangani keputusan rapat tingkat I di DPR.

Bacaan Lainnya

Kata Mahfud, pemerintah masih keberatan dengan ketentuan peralihan masa jabatan hakim konstitusi. Alasannya, ketentuan tersebut akan merugikan hakim konstitusi yang masih menjabat dan tidak sesuai dengan prinsip hukum transisi.

“Kita masih keberatan terhadap aturan peralihan bahwa masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun,” ujar Mahfud di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Mahfud menambahkan pemerintah ingin masa jabatan hakim konstitusi yang masih menjabat merujuk kepada Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Sesuai prinsip masa transisi, peraturan tersebut harus menguntungkan atau setidaknya tidak merugikan orang yang bersangkutan.

Mahfud menyampaikan telah melaporkan perkembangan pembahasan revisi UU MK ke Presiden Joko Widodo pada awal September lalu. Kata dia, pemerintah akan bertahan dengan argumentasi terkait peralihan masa jabatan hakim konstitusi tersebut.

“Oleh sebab itu, kita meminta sebelum dibawa ke pembahasan Tingkat II, itu supaya dibicarakan lagi dengan pemerintah,” tambahnya.

Menko Polhukam Mahfud MD juga telah mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta revisi UU MK tidak disahkan terlebih dahulu.

Pada lain kesempatan, mengutip media Antara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR telah sepakat untuk menunda pengambilan persetujuan revisi UU MK di Rapat Paripurna terdekat. Kata dia, keputusan tersebut bukan karena surat dari pemerintah, melainkan sudah diputuskan fraksi-fraksi di DPR sebelum surat tersebut masuk. Kendati demikian, ia tidak menyampaikan sampai kapan persetujuan revisi UU MK ini akan ditunda.

“Kawan-kawan mempertimbangkan anggapan bahwa UU ini akan dipolitisasi dan lain-lain, sehingga kemudian salah satu pertimbangannya teman-teman kemudian sepakat untuk menunda paripurna revisi UU MK,” ujar Dasco di Jakarta seperti dikutip dari Antara.

Total Views: 356

Pos terkait