Ancaman Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti khawatir dengan ketentuan masa peralihan tersebut yang dapat berdampak pada hakim konstitusi yang menjabat sekarang. Ketentuan tersebut menyebutkan hakim konstitusi yang telah menjabat lima tahun dan kurang dari 10 tahun, dapat melanjutkan jabatannya sampai 10 tahun jika disetujui lembaga yang memilihnya. Sementara hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 10 tahun, melanjutkan masa jabatannya hingga usi 70 tahun atau maksimal menjabat selama 15 tahun.
Ia menyebut dengan ketentuan tersebut, maka ada tiga hakim konstitusi yang nasibnya belum jelas dan bergantung kepada lembaga pengusul. Ketiganya adalah Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih yang akan bergantung kepada presiden, serta Suhartoyo yang diusulkan Mahkamah Agung.
“Tak salah jika publik menilai ada keinginan kuat untuk mengganti hakim-hakim tersebut, mengingat pendapat mereka selama ini dalam putusan-putusan yang kontroversial seperti putusan mengenai UU Cipta Kerja,” tulis Bivitri.
Bivitri juga menyampaikan ketentuan peralihan dalam draf revisi UU MK bermasalah karena melanggar prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam undang-undang, peraturan peralihan semestinya memberikan perlindungan terhadap pihak terdampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan malah merugikan pihak terdampak.
Selain itu, ia menilai ketentuan ini seakan-akan dapat membuat lembaga pengusul yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung bisa mengevaluasi hakim konstitusi. Ia beranggapan, kemungkinan hakim konstitusi dapat dicopot di tengah masa jabatannya merupakan bentuk ancaman terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman.
Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengusulkan pembahasan revisi UU MK ditunda hingga terpilihnya anggota DPR yang baru. Menurutnya, situasi nasional hari ini bukanlah waktu yang tepat untuk membahas revisi UU MK.
“Ini memang bukan waktu yang tepat, apalagi dengan kondisi MK sekarang ini. Dan kita sedang di tahapan pemilu, nanti akan ada peran MK juga. Jadi ada konflik kepentingan antara DPR, Pemerintah, dan MK jika terus dilakukan,” jelas Lucius Karus kepada VOA, Senin (4/12/2023).
Lucius Karus juga menilai revisi UU MK saat ini bersifat politis, apalagi jika hanya dilakukan secara parsial seperti fokus pada ketentuan peralihan tentang masa jabatan hakim konstitusi. Menurutnya, revisi UU MK harus dilakukan dengan kajian dan evaluasi yang mendalam terkait MK. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: Anton Marulam





