Berdasarkan pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama yang terpasang di badan kapal, namun memiliki papan nama yang tidak dipasang dan ditulis tangan dengan cat putih bertuliskan “KM Labuan”.
Selain itu, ditemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal. Kapal yang membawa muatan ilegal tersebut diduga melanggar UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Satgas Patroli langsung mengamankan dan membawa KM Labuan menuju dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun. Dan berdasarkan penelitian, jumlah rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000 batang dari berbagai merk, di antaranya merek jinyexiang, double happines, dan esse dengan potensi kerugian negara mencapai Rp14 miliar.
“Bersama dengan kapal dan muatannya, turut diamankan 5 orang awak kapal untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, dari 5 orang awak kapal, ditetapkan tersangka sebanyak 1 orang atas nama SLM,” katanya.
Priyono menyebutkan, sepanjang 2023, jajarannya telah melakukan 79 kali operasiterkait pemberantasan rokok ilegal. Secara keseluruhan, berhasil disita 40.081.546 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp59 miliar
“Operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas perdagangan rokok ilegal, mendukung penegakan hukum serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” kata Priyono Atmojo. (jms)
Baca jurnal berita hukum lainnya: BC Kepri Gagalkan Penyelundupan BBM Tanker Sun Live, Dua Orang Jadi Tersangka
Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam





