Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut Rokok Ilegal di Selat Singapura

Kapal pengangkut rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai di perairan Selat Singapura pada Selasa (20/11/2023) sandar di dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun. (Dok Humas BC Kepri)
Kapal pengangkut rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai di perairan Selat Singapura pada Selasa (20/11/2023) sandar di dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun. (Dok Humas BC Kepri)

Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Patroli Bea Cukai menangkap sebuah kapal bermuatan rokok ilegal di perairan Selat Singapura dengan potensi kerugian negara mencapai Rp14 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Priyono Triatmojo mengatakan, satuan patroli laut yang menangkap kapal mengangkut rokok ilegal itu merupakan patroli gabungan Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, penindakan terhadap kapal tersebut berawal dari informasi intelijen, operasi ini mencatat pencapaian signifikan dalam menanggulangi perdagangan ilegal di perairan Selat Singapura.

Dia menjelaskan kronologi penindakan tersebut yang berawal pada Selasa (20/11/2023), petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal berbendera Indonesia melakukan pemuatan barang yang diduga ilegal di Singapura.

“Informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan menugaskan Satuan Tugas Patroli Laut untuk melakukan pemantauan terhadap kapal, beserta kemungkinan jalur pelayaran yang akan dilewati,” ujar Priyono Triatmojo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (27/11/2023).

Pada malam harinya, kata dia, Satgas Patroli menemukan objek berupa kapal kayu di perairan Selat Singapura, dan langsung melakukan pengejaran hingga kapal tersebut bisa dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Total Views: 647

Pos terkait