Dua pemuda Karimun produksi ekstasi mengaku belajar dari Youtube

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menginterogasi salah satu dari dua pemuda Karimun produksi ekstasi mengaku belajar dari Youtube, di sela konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat (3_7/2020). (Foto: Humas Polres Karimun)
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menginterogasi salah satu dari dua pemuda Karimun produksi ekstasi mengaku belajar dari Youtube, di sela konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat (3_7/2020). (Foto: Humas Polres Karimun)

Dari ketiga tersangka itu, kita menemukan barang bukti berupa 3 butir pil berwarna biru tua dengan logo Hello Kity dan 1 buah mangkuk plastik berisikan serbuk berwarna biru tua sebagai bahan untuk pembuat pil.

“Tersangka RS dan IS mengakui mencetak sendiri pil ekstasi itu dan mencampurnya dengan narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Adenan.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, dari tangan tersangka itu didapati barang bukti 5 butir pil ekstasi berwarna biru tua dengan logo hello kity yang terdapat kandungan metamfetamina (sabu-sabu).

Selain itu juga ditemukan 1 buah mangkuk plastik berisikan serbuk berwarna biru tua yang terdapat kandungan Metamfetamina dan 2 buah cetakan pil yang terbuat dari casing Handphone.

“Kami juga menemukan 1 buah batang besi yang digunakan untuk mencetak pil, 1 buah pipa plastik yang digunakan untuk mencetak pil, 1 bungkus plastik yang berisikan pecahan obat paramex, 1 bungkus plastik berisikan tepung berisikan berwarna putih, dan 1 botol plastik berisikan kapur sirih,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Bangka Barat ini menambahkan, tersangka RS (27) mengakui dirinya dan IS memproduksi ekstasi itu sendiri sejak bulan Mei 2020, setelah menonton sebuah channel di platform Youtube.

“Mereka belajar dari youtube, awalnya untuk keperluan pemakaian sendiri, namun setelah itu ia mengaku menjualnya ke seseorang sebanyak 2 biji,” ujar Adenan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp800.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000. (yra)

Total Views: 291

Pos terkait