Meminimalisir Dampak PHK Massal Karyawan PT Karimun Granite

Aksi unjuk rasa karyawan yang di-PHK manajemen PT Karimun Granite di halaman Kantor Bupati Karimun, Senin (18/9/2023). (JurnalTerkini.id/jansen)
Aksi unjuk rasa karyawan yang di-PHK manajemen PT Karimun Granite di halaman Kantor Bupati Karimun, Senin (18/9/2023). (JurnalTerkini.id/jansen)

Buntutnya, karyawan yang di-PHK melalui wadah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berunjuk rasa di Kantor Bupati Karimun pada Senin, 18 September 2023, dan keesokan harinya dilanjutkan ke Gedung DPRD Karimun.

Mereka keberatan dengan alasan PT KG melakukan PHK; yaitu, perusahaan mengalami kerugian mencapai puluhan miliar; kedua, kualitas dan pekerjaan para karyawan tidak sesuai standar; dan ketiga, tentang pencurian kabel-kabel milik perusahaan.

Bacaan Lainnya

Alasan pertama, menurut mereka tidak berdasar karena sebagian besar karyawan sudah bekerja di perusahaan itu selama bertahun-tahun, bahkan belasan tahun.

Alasan kedua, terkait pencurian aset perusahaan, menurut mereka sebuah tindakan pencemaran nama baik oleh perusahaan. Karyawan tidak keberatan di-PHK, tapi tidak dengan alasan kualitas pekerjaan tidak sesuai standar, karena akan berdampak ketika melamar pekerjaan di perusahaan lain.

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun sempat memfasilitasi soal besaran pesangon, sebab pihak manajemen dengan karyawan berbeda pendapat dengan penerapan pasal dalam PP No 35/2021 terkait penghitungan besaran pesangon.

Pertemuan antara perwakilan karyawan yang di-PHK dengan manajemen PT Karimun Granite usai unjuk rasa yang difasilitasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun Ruffindy Alamsjah di Kantor Bupati Karimun, Senin (18/9/2023). (jurnalterkini.id/rusdi)
Pertemuan antara perwakilan karyawan yang di-PHK dengan manajemen PT Karimun Granite usai unjuk rasa yang difasilitasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun Ruffindy Alamsjah di Kantor Bupati Karimun, Senin (18/9/2023). (jurnalterkini.id/rusdi)

PT KG menyatakan akan membayar pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, dengan alasan merugi tapi tidak tutup. Sedangkan karyawan menuntut pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021.

Rentetan kebijakan PT KG ini, mulai dari merumahkan hingga mem-PHK secara massal karyawannya memunculkan beberapa pertanyaan;

Pertama, berapa sebenarnya kerugian perusahaan berdasarkan hasil audit oleh konsultan? Sebab hasil audit ini belum disampaikan secara terbuka. Dalam pertemuan usai unjuk rasa di Kantor Bupati Karimun, pihak perusahaan sempat menyebutkan bahwa proses audit masih belum selesai.

Kedua, sudah tepatkah perusahaan melakukan PHK massal dengan alasan kompetensi dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar?

Ketiga, kalau alasannya pencurian aset perusahaan. Berapa karyawan sebenarnya yang melakukan pencurian, apakah semua yang di-PHK?

Meski sudah dimediasi pemerintah daerah maupun DPRD, manajemen PT KG menyatakan PHK karyawan secara massal itu sudah final. Tapi, perusahaan menyatakan tidak tutup alias akan kembali beroperasi.

Total Views: 2749

Pos terkait