Demo ke Kantor Bupati Karimun, Eks Karyawan KG Keluhkan Sisa Hak yang Belum Dibayarkan Perusahaan

Karimun, JurnalTerkini.id – Para eks karyawan PT Karimun Granite (KG) bersama anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun mendatangi Kantor Bupati Karimun untuk berunjuk rasa.

Unjuk rasa tersebut dilakukan lantaran pihak ek Karyawan sudah merasa sangat jenuh terhadap manajemen PT KG yang sampai saat ini belum juga melunaskan kewajiban terhadap mereka.

Bacaan Lainnya

Ketua SPSI Kabupaten Karimun Hanis Jasni menyebut, kedatangannya bersama rombongan ke Kantor Bupati Karimun ialah untuk meminta Bupati Karimun bersikap tegas terhadap perusahaan yang telah menunda kewajiban mereka terhadap eks karyawan, Senin (19/8/2024).

“Kedatangan kami hari ini meminta Bupati Karimun Pak Aunur Rafiq dan Dinas Terkait untuk membantu para eks karyawan PT. KG yang sampai saat ini belum juga menerima sisa upah, uang cuti tahunan, serta uang cuti ekstra dari pihak perusahaan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, sesuai dengan pasal 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kedua belah pihak telah sepakat untuk menempuh jalur mediasi melalui mediator hubungan industrial.

“Mediasi sudah dilakukan pada tanggal 16 Juli 2024 kemarin dan perusahaan sepakat untuk membayarkan sisa kewajiban, namun hingga saat ini belum juga dibayarkan. Untuk itu kami ingin kepastian, kapan ini dibayarkan,” tambahnya.

Rombongan demonstran yang hadir kemudian disambut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kabupaten Karimum Ruffindy Alamsjah yang kemudian mengadakan perundingan dengan Ketua SPSI Karimun beserta pihak perusahaan PT KG hingga menghasilkan dokumen perjanjian bersama.

“Sebenarnya soal pembayaran sudah disepakati kedua belah pihak, hanya saja kapan pembayarannya belum ada kata putus. Untuk itu tadi sudah diadakan perundingan dan kenghasilkan perjanjian bersama, dimana pihak perusahaan dan eks karyawan sepakat pembayarannya dilakukan tanggal 15 September 2024,” jelas Ruffindy.

Sesuai dengan isi perjanjian bersama, pihak PT KG akan membayarkan sisa upah, uang cuti tahunan dan cuti ekstra dengan total Rp.782.995.880,- di tanggal 15 September 2024 nantinya.

Sementara itu, HRD Superintendent PT KG Hadi Utomo menyebut, pihaknya berkomitment untuk menyelesaikan persoalan pembayaran tersebut melalui jalur perundingan.

“Harapan kami dengan telah ditandatangani kesepakatan lewat perjanjian bersama ini, mari sama-sama kita bangun kondisi Kabupaten Karimun yang kondusif dan sama-sama kita kawal perjanjian bersama ini kedepannya,” tutupnya. (Edy)

Total Views: 520

Pos terkait