Karimun, JurnalTerkini.id – Sebagai bentuk komitmen PT Karimun Granite (KG) melaksanakan pembayaran atas kekurangan hak kepada eks karyawan PT KG yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penyerahan pembayaran itu dilakukan pada Kamis (5/9/2024), lebih cepat dari kesepakatan sebelumnya. Dengan penyelesaian pembayaran ini, sengketa pekerja dan perusahaan ini dinyatakan selesai dengan tanpa tuntutan apapun di kemudian hari.
Penyerahan dihadiri langsung Manager HRD PT KG Hadi Utomo, Ketua DPC SPSI Karimun Hanis Jasni dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Rufindi Alamsyah. Selain itu juga penyerahan juga disaksikan satuan inteligen Polres Karimun.
Hadi Utomo menyampaikan percepatan pembayaran ini dilakukan atas bentuk keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan kepada eks karyawan.
“Ini dilakukan perusahaan sebagai bentuk komitmen atas penyelesaian sengketa hubungan industrial yang telah tercapai dalam perjanjian bersama,” ucap Hadi Utomo.
Ia juga menyampaikan pembayaran ini dalam mematuhi ketentuan Pasal 2 Perjanjian bersama tanggal 19 Agustus 2024 antara PT KG dengan DPC SPSI Kabupaten Karimun yang dalam hal ini selaku kuasa dari pekerja PT KK yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Untuk itu PT KG, melakukan pembayaran atas kekurangan hak ini dilaksanakan PT KG lebih awal dari yang disepakati bersama DPC SPSI Kabupaten Karimun, dimana sesuai kesepakatan bersama beberapa waktu lalu pada 15 September 2024
Disebutkannya total besaran nilai pembayaran yang dilakukan sesuai dengan yang disepakati yakni sebesar Rp 782.995.880,- untuk 174 eks karyawan.






