Meminimalisir Dampak PHK Massal Karyawan PT Karimun Granite

Aksi unjuk rasa karyawan yang di-PHK manajemen PT Karimun Granite di halaman Kantor Bupati Karimun, Senin (18/9/2023). (JurnalTerkini.id/jansen)
Aksi unjuk rasa karyawan yang di-PHK manajemen PT Karimun Granite di halaman Kantor Bupati Karimun, Senin (18/9/2023). (JurnalTerkini.id/jansen)

PT Karimun Granite. Semua orang di Bumi Berazam, pasti tahu dengan perusahaan yang satu ini. Perusahaan ini merupakan perusahaan tambang granit pertama di Karimun, berdiri pada 1972 dengan mengantongi izin kontrak karya dari pemerintah pusat.

Perusahaan ini diberi izin konsesi seluas sekitar 1.750 hektare di kawasan hutan lindung Gunung Betina, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun,, Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Pada 2009, perusahaan ini sempat berhenti beroperasi karena tersangkut kasus pembabatan hutan lindung yang disidik Polda Kepri. Dua petinggi perusahaan yang berkewarganegaraan Singapura kabur ke negaranya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 2013, angin segar kembali berhembus setelah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan izin kepada perusahaan ini. Namun dengan manajemen berbeda, PT Karimun Granite (KG) telah diambil alih OSO Group melalui PT Citra Putra Mandiri, sebagai holding company PT KG.

Perusahaan itu kembali beroperasi dengan mempekerjakan sekitar 200 karyawan, termasuk guru TK dan SD di Kelurahan Pasir Panjang yang gajinya dibiayai PT KG.

Namun siapa sangka, PT KG membuat kebijakan mengejutkan pada 9 Juni 2023. Manajemen menerbitkan surat perihal merumahkan semua karyawan, kecuali beberapa karyawan seperti sekuriti dan bagian penerangan.

Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat didampingi Ketua Komisi I Sulfanow Putra dan sejumlah anggota dewan memimpin hearing atau rapat dengar pendapat terkait pengaduan pekerja PT Karimun Granite yang dirumahkan, di ruang Banmus DPRD Karimun, Selasa (20/6/2023). (JurnalTerkini.id/Yogi)
Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat didampingi Ketua Komisi I Sulfanow Putra dan sejumlah anggota dewan memimpin hearing atau rapat dengar pendapat terkait pengaduan pekerja PT Karimun Granite yang dirumahkan, di ruang Banmus DPRD Karimun, Selasa (20/6/2023). (JurnalTerkini.id/Yogi)

Surat ini memicu reaksi dari karyawan. Mereka mengadu ke DPRD Karimun dalam hearing pada 28 Juni 2023. Para karyawan cemas dengan nasib dan hak-hak mereka.

Dalam hearing itu, PT KG menyatakan kebijakan merumahkan karyawan secara massal terkait dengan audit keuangan secara menyeluruh, sebab manajemen mengaku merugi puluhan miliar selama dua tahun terakhir. PT KG memastikan hak-hak karyawan berupa gaji pokok dan tunjangan.

Belum hilang dalam benak kita dengan kejutan pertama, manajemen PT KG membuat kejutan kedua, kejutan yang lebih besar, 200 karyawan yang dirumahkan akhinya di-PHK secara massal.

Total Views: 2349

Pos terkait