Sudah lama kita tidak mendengar pengungkapan kasus penggagalan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedur dari Kabupaten Karimun ke luar negeri, terutama Malaysia.
Ingatan jurnalis yang bisa meliput di Polres Karimun selama bertahun-tahun mungkin sudah tidak ada lagi jika membicarakan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
Apalagi di masa pandemi COVID-19, kemungkinan besar pengiriman TKI secara ilegal tidak ada karena semua pintu masuk antarnegara, termasuk Indonesia ke Singapura atau Malaysia, ditutup untuk membendung wabah COVID-19 yang sudah mengglobal.
Namun pada Selasa (13/6/2023), para jurnalis dari berbagai media ramai di pekarangan Polres Karimun, tepat di depan Markas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Mereka saling bertanya, kasus yang mana yang akan disampaikan dalam konferensi pers sore itu.
Baca beritanya:
Lagi! Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia
BP3MI Apresiasi Penggagalan Pengiriman PMI Nonprosedural di Karimun
Sore itu, Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali didampingi humas dan jajaran lainnya kepada wartawan menyampaikan ada dua kasus penyelundupan PMI secara nonprosedural dengan korban berasal dari Pulau Jawa.
Satu kasus terungkap pada 29 Mei 2023, dan kasus terbaru pada 12 Juni ini. Korban-korbannya berhasil diselamatkan dan para tersangka sudah ditahan.
Pengungkapan kasus ini dipublikasikan baru saja setelah Polres Karimun membentuk Satuan Tugas TPPO.
Menurut Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Karimun, pengiriman PMI nonprosedural ke luar negeri menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo, dan ditindaklanjuti Kapolri dengan membentuk Gugus Tugas TPPO.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD juga sempat berkomentar soal dugaan maraknya pengiriman PMI nonprosedural lewat Provinsi Kepri.
Al hasil, kasus-kasus mulai bermunculan seiring berakhirnya darurat global COVID-19 dan telah dibukanya akses ke Singapura dan Malaysia.
Menurut BP3MI Perwakilan Provinsi Kepri, sejak 2020 sedikitnya ada 31 korban PMI nonprosedural yang digagalkan keberangkatannya ke luar negeri.
Angka ini tentu menurut kaca mata masyarakat awam masih sedikit, sebab Karimun sudah sejak lama jadi pintu keluar pengiriman PMI nonpresedural melalui banyak pintu pelabuhan, termasuk pelabuhan rakyat yang kerap disebut masyarakat dengan pelabuhan tikus.
Kita tentu berharap Satgas TPPO yang dibentuk Polres Karimun akan lebih banyak lagi menyelamatkan calon-calon PMI akan diberangkatkan secara nonprosedural ke luar negeri.
Kita berharap penegak hukum terus menekan dan mempersempit ruang gerak para pelaku pengiriman PMI secara nonprosedural, termasuk juga TPPO dalam bentuk lain.
Selamat Buat Polres Karimun, Teruslah Bekerja Melindungi Masyarakat.